Sebuah hembusan
syubhat dan tuduhan kosong yang datang dari arah orang-orang kafir dan munafik
serta orang-orang yang tertipu dengan mereka bahwa Islam merendahkan martabat
wanita, memperbudaknya, menghinakan, menekannya, menzhaliminya, mengungkungnya,
serta berbagai macam tuduhan keji lainnya.
Tuduhan keji ini tiada
gunanya. Ia hanyalah angin lalu dan lalat busuk
yang akan pergi sendiri setelah nyatanya kebenaran!!
Islam adalah agama
yang datang dari Allah Sang Pencipta yang mengetahui segala seluk-beluk makhluk
ciptaannya serta segala hajat dan kemaslahatan mereka. Dialah yang
mengatur posisi dan kedudukan makhluknya, termasuk kedudukan wanita dan lelaki. Allah
telah menempatkan mereka dengan penempatan yang adil dan bijak, bukan curang
dan khianat!!
Jika ingin melakukan
studi secara seksama dari lembaran-lemabran Al-Qur’an, maka kita akan mendapati
pengaturan maha hebat dalam memuliakan kaum wanita. Sehingga haram
hukumnya seorang muslim menuduh bahwa Islam telah menzhalimi wanita. Bahkan
para wanita belum pernah dimuliakan dalam sejarah bangsa kafir sebagaimana ia
dimuliakan oleh Islam.
Lihat saja –sebagai
contoh- Allah -Subhanahu wa Ta’ala- memerintahkan kaum lelaki selaku suami agar
memperlakukan wanita dengan cara yang ma’ruf.
Allah -Azza wa Jalla-
berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ
لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا
بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا
شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا [النساء/19]
“Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka (dari menikahi orang lain setelah
menalaknya), karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[1]. Dan Pergaulilah
mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. An-Nisaa’ : 19)
Menurut adat
sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang
tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut
boleh dikawini sendiri oleh si anak atau dikawinkan dengan orang lain, tapi
maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi. [Lihat Fathul
Qodir (2/106) karya Al-Imam Asy-Syaukaniy]
Islam datang
menghapuskan aturan jahiliah yang merendahkan dan menyusahkan para wanita. Sebab para wanita, mereka sejajarkan dengan barang (benda)
warisan atau mirip budak. Bahkan para wanita diberikan kebebasan oleh Allah
untuk menikahi lelaki usai masa iddah, bila ditinggal mati oleh sang suami atau
ditinggal karena talak. Ayat ini melarang suami menahan istri dan membuatnya
terkatung-katung sehingga membuat ia terzhalimi. Ayat ini turun sebagai
pelajaran bagi kaum lelaki bahwa tidak boleh membuat istri terkatung-katung.
Jika memang tidak menyukainya, maka ceraikan dengan cara yang baik. Jangan
nanti diceraikan saat ia minta dicerai sehingga terjadi khulu’ (permintaan
cerai dari pihak istri). Jika terjadi cerai, maka ia pun harus membayar fidyah.
Islam telah menjaga
hak-hak para wanita dan menempatkan mereka pada kedudukan yang amat tinggi,
walaupun kaum lelaki tentunya lebih ditinggikan oleh Allah -Azza wa Jalla-.Sehingga sebuah kekeliruan besar jika sebagian orang menuduh
Islam telah merendahkan martabat para wanita, mengungkungnya, dan
menyepelekannya.
Sakingnya mulianya
wanita di dalam Islam, Allah -Azza wa Jalla- mewajibkan para wanita menutupi
seluruh badannya dengan jilbab yang syar’iy dan benar, bukan jilbab gaul yang
ketat lagi transparan. Apa hikmahnya? Hikmahnya agar para wanita terhormat dan
tidak menjadi bulan-bulanan dan permainan bagi para lelaki jahat dan
berpenyakit hati.
Allah -Ta’ala-
berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا [الأحزاب/59]
“Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita orang mukmin,
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. Al-Ahzab : 59)
Al-Imam Abu Hayyan
Al-Andalusiy -rahimahullah-
berkata,
“Kebiasaan kaum
jahiliah dulu bahwa wanita dan budak mereka keluar dalam keadaan tampak
wajahnya saat menggunakan pakain dan kerudung. Sementara orang-orang yang suka
berzina suka menghadang para budak wanita, bila para wanita keluar di waktu
malam untuk buang air di sela-sela pohon kurma dan tempat-tempat cekung.
Terkadang mereka menghadang para wanita merdeka dengan alasan itu budak seraya
berkata, “Kami menyangkanya budak!!”. Maka wanita muslimah
pun (setelah datangnya Islam) diperintahkan untuk membedakan cara
berpakaian mereka dengan para budak wanita dengan menggunakan pakaian dan
penutup serta menutup kepala dan wajah agar mereka disegani dan tidak lagi
diincar. Diriwayatkan bahwa dulu di Kota Madinah ada suatu kaum yang suka duduk
di tempat-tempat tinggi demi mengintip para wanita, menghadang dan menggoda
mereka. Lalu turunlah ayat ini”. [Lihat Al-Bahr Al-Muhith (7/205),
cet. Dar Al-Fikr]
Perhatikanlah
keindahan Islam dalam memuliakan para wanita. Semua ini membantah segala
tuduhan keji dan opini buruk bahwa Islam merendahkan para wanita.
Para wanita ditutup
dan dijaga rapi badannya agar jangan dijadikan komoditi dagang murahan
di depan para lelaki hidung belang dan play boy.
Lirik juga pemuliaan
Islam terhadap wanita dalam hal pekerjaan. Para lelaki sebagai suami diberi
kewajiban mencari nafkah bagi istri dan anak-anaknya agar Istri tidak keluar
rumah sehingga bercampur baur dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya di lapangan
kerja. Cukup mereka membantu suami di rumah mendidik anak, mengurusi rumah
tangga dan hajat suami yang mampu mereka selesaikan di rumah. Ini bukanlah
larangan keluar secara mutlak sebagaimana yang dipahami oleh orang jahil. Boleh
mereka keluar dari rumah bila ada hajat yang amat penting, seperti belajar,
sholat, berjihad atau perkara lainnya yang dibenarkan oleh agama. Jika tidak
ada hajat yang amat penting, maka sebaiknya mereka bersabar di rumah. Sebab
keluarnya wanita dari rumah, sering menimbulkan berbagai macam problema sosial. Wanita
dengan segala kelembutan dan kemolekannya seringkali menggoda dan
menggelincirkan kaum lelaki, baik para wanita sadari atau tidak.
Allah -Azza wa Jalla-
berfirman kepada para wanita,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ
وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ [الأحزاب/33]
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah
Allah dan Rasul-Nya”.(QS. Al-Ahzab : 33)
Jika para wanita
bersabar tinggal di rumah membantu pekerjaan orang tua atau suami bila sudah
bersuami. Semua ini adalah ibadah dan ketaatan yang akan diberi balasan besar
bila para wanita melakukannya karena taat kepada Allah.
Al-Imam Ibnu Asyur
Al-Malikiy -rahimahullah- berkata saat menjelaskan
perintah tinggal di rumah bagi para wanita, “Ini adalah perkara yang
dikhususkan bagi mereka, yakni wajibnya tinggal di rumah mereka sebagai bentuk
pemuliaan bagi mereka dan penguat bagi bagi kesucian mereka. Jadi, tinggalnya
mereka di rumah-rumah mereka adalah ibadah”. [Lihat At-Tahrir wa
At-Tanwir (11/247)]
Adapun sikap kaum
kafir terhadap wanita, maka mereka menginginkan agar para wanita keluar dari
rumah kemuliaannya, lalu keluar menyaingi kaum lelaki dalam mengerjakan banyak
job yang semestinya ditangani kaum lelaki. Di tempat kerja mereka bercampur
baur dan saling bermuamalah bebas. Jangan heran bila banyak kerusakan sosial
timbul di masyarakat. Semua itu akibat bebasnya wanita bekerja di luar rumah.
Itulah hasil
emansipasi barat yang melanda negeri kita yang tercinta ini. Kini meninggalkan
jejak dan bekas buruk di masyarakat Islam –secara khusus- dan seluruh
masyarakat –secara umum-. Wallahul musta’an.
Gerakan dan propaganda
yang mengeluarkan wanita dari rumahnya, lalu keluar kemana-mana dengan bebas,
sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala. Sehingga mereka pun karenanya.
Syaikh Sholih bin
Abdillah Al-Fauzan –hafizhahullah-
berkata,
“Sikap orang-orang
kafir terhadap wanita pada hari ini sama dengan sikap mereka kemarin. Mereka
ingin agar para wanita menangani pekerjaan-pekerjaan kaum lelaki yang wanita
tidak dicipta untuk itu dan memang mereka tidak punya kesiapan dalam
menanganinya. Orang-orang kafir ingin agar para wanita keluar dari kemuliaan
dan kesuciannya. Mereka ingin agar wanita terpajang di depan mereka sehingga
mereka dapat bersenang-senang dengan para wanita dengan murahan selama wanita
itu masih hijau (muda). Namun bila sudah layu (tua), maka akan
membuangnya bersama sampah-sampah!! Akhirnya, jatuhlah perhiasan itu (yakni,
wanita) sampai ia mati dalam kondisi hina dan rendah”. [Lihat Al-Mar'ah
baina Takrim Al-Islam wa Da'aawa At-Tahrir (84-85) karya Muhammad
bin Nashir Al-Uroiniy, cet. Mathba'ah Safir, 1420 H]
Para pembaca yang
budiman, kemuliaan wanita semakin diangkat dengan pendidikan yang mereka harus
kecap sebagaimana halnya lelaki.
Allah -Azza wa Jalla-
berfiman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا
أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا
مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ
مَا يُؤْمَرُونَ [التحريم/6]
“Hai orang-orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. At-Tahrim :
06)
Al-Imam Abu Ja’far
Muhammad bin Jarir Ath-Thobariy -rahimahullah-
berkata dalam menafsirkan ayat ini,
“Ajarilah sebagian
orang atas sebagian yang lainnya sesuatu yang dapat kalian gunakan dalam
melindungi orang yang kalian ajari dari neraka dan menghalau neraka darinya
jika ia menagamalkannya berupa ketaatan kepada Allah dan lakukanlah ketaatan
kepada Allah”.[Lihat Jami' Al-Bayan (23/491), cet.
Mu'assasah Ar-Risalah]
Kemudian Ath-Thobariy
menyebutkan sebuah atsar dari sahabat Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu
anhu- bahwa maknanya “…peliharalah…” adalah ajarilah dan didiklah mereka.
Ini menunjukkan bahwa
Islam dari dulu sudah mendorong para suami dan penanggung jawab keluarga agar
mereka mendidik keluarganya agar mereka selamat di dunia dan akhirat dari
neraka.
Ini membungkam mulut
para pendusta yang menyatakan bahwa Islam tidak memberikan pendidikan kepada
wanita. Sehingga mereka pun secara dusta menyatakan bahwa perempuan harus
dientaskan dari keterbelakangan dan kebodohannya. Muncullah istilah emansipasi
wanita. Seakan-akan wanita tidak diperhatikan dalam Islam, lalu orang-orang
kafir itulah yang memperhatikan para wanita dan memberikan pendidikan kepada
kaum wanita!!
Diantara pemuliaan
Islam terhadap kaum wanita, Allah menjaga dan menetapkan bagian warisan mereka
di dalam Islam. Adapun di zaman jahiliah, maka mereka tidak mendapatkan
warisan, bahkan mereka ikut diwarisi. Bagian-bagian mereka telah
dijelaskan oleh Allah di awal-awal lembaran Surah An-Nisaa’.
Pembagian yang adil ini
datang dari Allah Sang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Di dalamnya tidak
ada kecurangan sedikit pun. Allah menetapkan perbedaan bagian bagi setiap
manusia berdasarkan hajat dan kemaslahatan mereka menurut ilmu Allah -Azza wa
Jalla-.
Kemudian sisi lain
yang kadang kurang diperhatikan orang bahwa Allah memerintahkan wanita
sebagaimana hal pria agar menundukkan pandangannya dari semua perkara yang
haram dilihat demi menjaga dan memuliakan wanita.
Allah -Ta’ala-
berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُن [النور : 30
، 31]
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang
beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya”. (QS. An-Nuur : 30-31).
Al-Imam Al-Hafizh Ibnu
Katsir -rahimahullah- berkata,
“Ini adalah perintah
dari Allah -Ta’ala- bagi para hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan
sebagian pandangan mereka dari sesuatu yang diharamkan bagi mereka. Jadi,
janganlah mereka melihat, kecuali kepada sesuatu yang Allah halalkan untuk
dilihat oleh mereka. Allah juga perintahkan agar menundukkan pandangan mereka
dari perkara-perkara haram (untuk dilihat). Jika kebetulan matanya melihat
sesuatu yang diharamkan, tanpa sengaja, maka hendaklah ia memalingkan
pandangannya dari hal itu dengan secepatnya”. [Lihat Tafsir Ibnu
Katsir (6/41)]
Inilah petunjuk Islam
bagi mata para lelaki dan wanita sebagai bentuk penjagaan terhadap syahwat
mereka agar tidak terjerumus dalam kehinaan. Mereka harus memalingkan mata dari
yang haram –misalnya, wanita bukan mahram-, bila bertemu di jalan. Kalau pun
melihatnya karena tidak sengaja, maka segera palingkan mata ke arah lain. Ini
sesuai petunjuk dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- kepada umatnya.
Dari Jarir bin
Abdillah Al-Bajaliy -radhiyallahu anhu- berkata,
سألت النبي صلى الله عليه وسلم، عن نظرة الفجأة،
فأمرني أن أصرفَ بَصَري.
“Aku bertanya kepada
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang pandangan spontan (tiba-tiba).
Beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya
(2159)]
Semua ini adalah
bentuk penjagaan dan pemuliaan kepada wanita dari kubang-kubang kehinaan.
Inilah sebagian dari
pemuliaan Islam terhadap wanita. Jika kita ingin menghitungnya satu-persatu,
maka perlu waktu yang panjang. Semoga saja suatu saat kami akan angkat lagi
sebagiannya pada waktu lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar